Sabtu, 20 Agustus 2011

Jenis Pendidikan




Dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, disebutkan bahwa jenis pendidikan  di Indonesia meliputi: Pendidikan Umum, Pendidikan Kejuruan, Pendidikan Akademik, Pendidikan Profesi, Pendidikan Vokasi, Pendidikan Keagamaan, dan pendidikan khusus.
Berikut penjelasan tentang masing masing jenis pendidikan yang telah disebutkan di atas:
A.      Pendidikan Umum.
Pendidikan Umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
B.      Pendidikan  kejuruan.
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
C.      Pendidikan Akademik.
Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
D.     Pendidikan Profesi.
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik umtuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
E.      Pendidikan Vokasi.
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan dengan keahlian terapan tertentu, maksimal setara dengan program sarjana.
F.       Pendidikan Keagamaan.
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran Agama dan/atau menjadi ahli ilmu Agama.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons